Jasa Pramu Wisata, Dapat Dilakukan Oleh Badan Hukum dan Dapat Pula Dilakukan Secara Perorangan

Pariwisata selalu menarik perhatian. Mulai dari obyek wisatanya hingga permasalahan yang melingkupinya. Salah satunya adalah UJP (usaha jasa pramuwisata) yang akhir-akhir ini sudah menjadi kebutuhan untuk mencapai target kunjungan wisata hingga 20 juta wisman di Tahun 2019.

UJP selalu disandingkan dengan guidence atau kepemanduan yang menjadi pelaku utamanya. Berbicara mengenai guide, baru-baru ini peraturan menteri nomor 13 Tahun 2015 telah dikeluarkan dan mengatur tentang segala sesuatunya mengenai UJP.

Dalam permen tersebut disebutkan bahwa  usaha jasa pramuwisata dapat dibentuk atau dilakukan dengan mengunakan badan hukum atau tidak berbadan hukum alias perseorangan. Namun untuk melangkah lebih jauh hendaknya pelaku pramuwisata memikirkan untuk berbadan hukum.

Itulah yang dikatakan Partono, Asisten Deputi Industri Pariwisata Kemenpar selaku pembicara dalam acara “Sosialisasi dan Advokasi Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Standard Usaha Jasa Pramuwisata” yang dilakukan di graha wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Jawa Timur  3 Maret 2016. 

Lebih jauh Partono mengatakan untuk dapat menjalankan kegiatan sebagai pramuwisata, hendaknya para pelaku pramuwisata bersertifikasi dan berlisensi. Ini diperlukan untuk menjamin pelayanan kepada wisatawan. “Undang-undang mengisyaratkan bisa dilakukan badan hukum atau perorangan. Namun sebaiknya berbadan hukum karena untuk keperluan yang lebih besar dan jauh kedepan diperlukan badan hukum”, terang Partono.

Sertifikasi selanjutnya menurut Partono dapat dibantu secara administrasi oleh pemerintah daerah setempat dan dapat pula diperoleh dengan cara gratis. “Yang sudah kami lakukan di NTT itu hanya sepertiga yang dibayar pengusaha”, terang Partono.

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim Dr. H. Jarinto, MSi mengatakan mengapresiasi dengan baik adanya Permen ini. Karena diharapkan dengan adanya peraturan menteri ini pariwisata dapat tumbuh dengan cepat seiring dibukanya kran kemudahan bagi pramuwisata untuk mendirikan badan usaha. Bahkan cukup dengan surat rekomendasi saja dari kabupaten/kota bagi yang kabupaten/kotanya belum mengadakan perijinan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata).

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Produk Pariwisata Disbudpar Jatim Drs. Handoyo, MPd berpesan agar calon wisatawan hendaknya berhati-hati dalam memilih guide atau biro perjalanan. Ia mengatakan dalam upaya melakukan perjalanan wisata para atau calon wisatawan hendaknya selektif dalam memilih jasa pramuwisata. Itu tidak lain karena faktor legalitas dan kepastian hukum yang dapat lebih terjamin bila mengunakan usaha jasa pramuwisata yang jelas.

Handoyo mencontohkan, bila ada seseorang wisatawan yang datang tanpa melalui usaha pramuwisata yang jelas maka bila ada masalah hukum wisatawan tidak bisa mendapatkan kepastian hukumnya dari masalah yang dihadapi. “Nah kalau dari usaha jasa pramuwisata yang ndak jelas kan menghawatirkan? ada kantornya, ada apa-apa bisa dituju kantornya, dan diperkarakan. Atau bisa mengadu ke pemerintah untuk diambil tindakan”, ungkap Handoyo.

Mengenai Pramuwisata, terang Handoyo, sangat beda dengan bidang pariwisata lainnya. Karena pramuwisata tidak dapat dilakukan oleh orang yang berijin diluar daerah tersebut. “Semisal lisensi Anda di Jawa Timur, Anda tidak boleh bekerja diluar wilayah itu. Tapi kalau ada kesepakatan atau MoU antar daerah maka itu bisa saja dilakukan”. Mengapa hal ini tidak boleh dilakukan? Itu tidak lain adalah karena adanya local wisdom atau kearifal lokal masing-masing daerah yang berbeda-beda”, ungkap Handoyo.

Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberi bimbingan, penerangan dan petunjuk mengenai obyek wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan. Atau ungkapan ini sering disandingkan dengan guide dan tour leader. Sementara itu, seorang peserta Richard Noor dari Surabaya mengatakan manfaat kegiatan ini.

Menurutnya kegiatan tersebut memiliki banyak manfaat baginya. Yakni pihaknya dapat mengetahui detail-detail ilmu yang disampaikan narasumber. “Saya rasa acara semacam ini sangat bermanfaat, saya jadi tahu detail peraturan-peraturan yang ada,” terangnya. (Sidik Nusantara)